Rabu, 27 Maret 2013

Banggar Tidak Bisa Dibubarkan !

Achmad Dimyati Natakusumah Menilai, Banggar Tidak Bisa Dibubarkan!

Achmad Dimyati Natakusumah yang merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)menyatakan, jikalau rencana perombakan hingga pembubaran Badan Anggaran di parlemen tak menjadi salah satu pembahasan di dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang saat ini tengah dibahas di Baleg. Banggar diyakini, masih sangat diperlukan sehingga memang tidak akan dibubarkan.

Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, bahwa tak ada pembahasan apapun untuk merombak Banggar di UU MD3.Banggar tidak akan mungkin bisa dibubarkan karena memang ialah yang melaksanakan tugas penganggaran tersebut. Terlebih lagi, ini merupakan sebuah lembaga politis, jadi rasanya memang tidak mungkin bisa dihapus.

Menurut penilaian Dimyati, kebocoran anggaran akibat tindak kerja sama yang menyeruak pada saat ini bukanlah seutuhnya kesalahan yang dilakukan oleh Banggar sebagai sebuah lembaga. Akan tetapi, Dimyati menganggap hal itu terjadi karena disebabkan oleh adanya kelonggaran di dalam sistem yang ada pada saat ini.Ia mengatakan, tidak ada masalah pada Banggar.

Dimyati juga mengatakan, jikalau persoalan sistem penganggaran yang saat ini terjadi justru tengah dibahas di dalam RUU Keuangan Negara dan bukannya di Undang-Undang MD3.Ia pun melihat bahwa sistem keuangan Negara memang harus diperbaiki dengan variabel dan indikator penganggarannya.Ia pun memberi contoh, misalnya saja mengenai jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan juga perekonomian. Jadi dasar tolak ukurnya jelas, karena selama ini dana2 itu mengalir ke daerah yang terbanyak.

Di dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) Keuangan Negara, ia pun menjelaskan, akan dibahas terkait dengan perencanaan, proses pelaksanaan, hingga pemeriksaan dari suatu alokasi anggaran yang dibuat oleh pemerintah. Dimyati pun menjelaskan, untuk proses persetujuan anggaran di DPR, tetap diperlukan perincian hingga satuan 3 yang menyangkut proyek dan program kementerian dan lembaga.

Ia mengatakan, satuan 3 memang sedang dibahas di DPR karena pengajuannya dari rakyat. Ini adalah anggaran rakyat, jikalau pemerintah yang melakukan penelahaan, satuan 3 itu bisa menjadi abuse of power.Jadi, DPR diperlukan sebagai check and balances.Padahal sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat seperti diantaranya adalah YLBHI, ICW, FITRA, dan TII telah mengajukanjudicial reviewatas Pasal 157 Ayat (1) dan Pasal 159 Ayat (5) Huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengenai Majelis Pemusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MPD3) serta Pasal 15 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara.

0 komentar:

Posting Komentar